jpnn.com, MUARO JAMBI - Jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dimakamkan kembali di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7) sore.
Berbeda dengan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (11/7) lalu, pemakaman Brigadir J kali ini dilakukan secara kedinasan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan pemakaman Brigadir J secara kedinasan merupakan keberhasilan dari upaya maksimal yang dilakukan pihak keluarga.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Saya Ingatkan, Advokat Itu Bukan Ahli Nujum!
Sebab, awalnya dia mengaku sempat sedih karena menjelang berakhirnya proses autopsi ulang, belum ada kepastian dari pihak kepolisian terkait teknis pemakaman kembali jenazah Brigadir J.
"Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib," ujar Johnson Panjaitan, Rabu (28/7).
BACA JUGA: Kejutan dari Anam, Ungkap soal Brigadir J & Istri Ferdy Sambo di Duren Tiga
Pada Pasal 15 dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 disebutkan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan perwujudkan penghormatan dan penghargaan terakhir bangsa dan negara terhadap anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi Perkapolri tersebut.
Masih menurut aturan dari Perkapolri 16/2014, pemakaman secara kedinasan meliputi pemakaman kebesaran dan pemakaman biasa.
"Acara pemakaman kebesaran merupakan upaya pemakaman jenazah pegawai negeri pada Polri atau purnawirawan Polri yang ditetapkan atau dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia," bunyi Pasal 16 Perkapolri 16/2014. (mar1/jambiekspres)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi