jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) mengembalikan fungsi hutan kota seluas 8,9 hektare di kawasan Industri Pulogadung dengan menertibkan bangunan liar di lokasi.
Hal ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas +- 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: JIEP Berhasil Tingkatkan Tren Positif Capaian Keuangan di Semester I 2023
Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi mengatakan program tersebut sudah menjadi komitmen perusahaan menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Salah satu fungsinya sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta," ujar Medik Endra, dalam keterangannya, Minggu (24/9).
BACA JUGA: Setengah Abad Jadi Pengembang Kawasan Industri Pulogadung, JIEP Makin Moncer
Sebelumnya, area seluas 3,81 hektare di Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab sebagai lokasi usaha tidak berizin.
"Kami melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela dan mereka telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya," ungkap Medik.
BACA JUGA: Amankan Aset Negara, JIEP Gandeng Kementerian ATR/BPN
PT JIEP juga menyediakan alat transportasi untuk mereka memindahkan barang-barang usaha dan menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara menyimpan barang-barang pribadi dan sampai menemukan lokasi baru.
Medik mengungkapkan bahwa di area seluas 8,9 hektare tersebut nantinya akan dilakukan program penanaman pohon secara menyeluruh.
Nantinya, akan difungsikan sebagai taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas jogging track untuk para karyawan di Kawasan Industri Pulogadung maupun masyarakat sekitar.
"Penanaman pohon akan kita lakukan secara menyeluruh di lokasi Hutan Kota JIEP, sekaligus mendukung penanganan polusi di Jakarta, nanti kami tambah dengan fasilitas jogging track agar bisa dimanfaatkan untuk olahraga” ungkapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Timur, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mendukung upaya pengembalian fungsi hutan kota JIEP. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh