jpnn.com - JAKARTA – Jutaan non-ASN atau honorer menanti jadwal pendaftaran PPPK 2024, yang disebut-sebut bakal dibuka pada Juli atau Agustus mendatang.
Namun, sebelum pendaftaran PPPK 2024 dibuka, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang pengadaan PPPK 2024.
BACA JUGA: Hari yang Ditunggu-tunggu Honorer Telah Tiba, Menjadi PPPK adalah Berkah
Pasalnya, PermenPAN-RB dimaksud yang akan mengatur secara mendetail segala hal terkait pengadaan PPPK.
Merujuk pengadaan PPPK 2023, pengadaan guru PPPK 2024 kemungkinan besar juga akan ada regulasi khusus berupa KepmenPAN-RB, yang mengatur mengenai mekanisme seleksinya.
BACA JUGA: Merasa Dijebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Tuntutan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani juga menunggu-nunggu terbitnya PermenPAN-RB tersebut.
"Saya belum tahu juga bagaimana model seleksi CPNS dan PPPK 2024. Saya juga menunggu PermenPAN-RB-nya, " kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan
Dihubungi secara terpisah di hari yang sama, Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan Rancangan PermenPAN-RB masih dalam proses pembahasan.
Apa saja substansi pada PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2024? Tentunya, para honorer harus menunggu terbitnya regulasi tersebut.
Namun, jika mengacu PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional, terdapat beberapa hal penting yang akan tertuang dalam aturan teknis tersebut.
Pembentukan Panselnas dan susunannya serta Panitia Seleksi PPPK tingkat instansi, sudah tentu akan diatur di PermenPAN-RB.
Selain itu, diatur mengenai tahapan pengadaan PPPK, mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Pada bagian pelamaran agar disebutkan secara mendetail persyaratan bagi honorer untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. Termasuk alokasi formasi bagi penyandang disabilitas.
Diatur juga mengenai tahapan seleksi, yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Hal yang berkaitan dengan kontrak kerja PPPK juga akan diatur di bab tersendiri.
“Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” demikian ketentuan Ayat (1) Pasal 42 PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pengadaan PPPK 2023.
Nah, apakah aturan mengenai masa kontrak kerja PPPK tersebut bakal berubah, kita tunggu saja ketentuan di PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2024.
Perlu juga diketahui bahwa secara urutan perundang-undangan, PermenPAN-RB harus mengacu kepada aturan yang secara hierarki lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU).
Dalam konteks pengadaan PPPK 2024, sudah tentu PermenPAN-RB harus mengacu pada PP Manajemen ASN dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Diketahui, hingga saat ini PP Manajemen ASN sebagai regulasi turunan UU ASN belum juga terbit.
Dengan demikian, para honorer yang ingin segera mendaftar PPPK 2024, harus terlebih dahulu menanti terbitnya PP Manajemen ASN dan PermenPAN-RB.
Jika PP Manajemen ASN sudah terbit dan disusul PermenPAN-RB, itu pertanda pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu