Jika 438 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Rp 37 Triliun per Tahun

Selasa, 24 Juli 2018 – 06:59 WIB
Honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan 438.580 orang honorer K2 (kategori dua) tidak semuanya bisa diangkat menjadi CPNS. Bahkan, peluangnya terbilang cukup kecil.

Pasalnya, pemerintah tetap mengacu pada undang-undang dalam merekrut CPNS baru dari kalangan honorer. Di antaranya, usia maksimal 35 tahun dan harus lolos seleksi atau tes.

BACA JUGA: 425.243 Honorer K2 tak Memenuhi Syarat jadi CPNS

Keputusan itu merupakan hasil dari rapat kerja gabungan (rakergab) sejumlah menteri di DPR Senin (23/7). Dalam rakergab yang berlangsung secara tertutup itu pada prinsipnya ada kesepakatan mengangkat para tenaga honorer K2. Tetapi pengangkatannya sesuai prosedur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Total tenaga honorer K2 yang terdata di Kementerian PAN-RB saat ini mencapai 438.580 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 13.347 orang saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS baru.

BACA JUGA: Ini 5 Kesepakatan Raker Gabungan Bahas Honorer K2

Sisanya tidak memenuhi kriteria, diantaranya usianya lebih dari 35 tahun. Sebanyak 12 ribuan diantaranya adalah honorer K2 guru.

Anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) Ferdiansyah usai mengikuti rakergab menjelaskan pemerintah masih menimbang-nimbang apakah merekrut honorer secara keseluruhan atau sebagian.

BACA JUGA: Bapak Ibu Honorer K2, Sabar ya

Dia menjelaskan jika 438 ribuan tenaga honorer itu diangkat semua menjadi CPNS baru, maka membutuhkan anggaran Rp 37 triliun per tahun. ’’Untuk gaji dan tunjangan. Belum menghitung anggaran pensiunnya nanti,’’ jelas politisi Golkar itu.

Sementara itu jika yang diangkat adalah 13 ribuan tenaga honorer yang layak daftar CPNS, maka membutuhkan anggaran Rp 1,1 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan. Ferdiansyah mengatakan sejatinya saat ini rasio guru dan siswa di Indonesia sudah sangat baik. Yakni 1:15 atau satu guru mengajar 15 siswa.

Yang jadi persoalan, menurut Ferdiansyah, adalah pendistribusiannya. Dia berharap sebelum memastikan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, sebaiknya diupayakan redistribusi PNS terlebih dahulu. Dia mengatakan PNS pusat maupun daerah digaji dari anggaran negara.

BACA JUGA: Bapak Ibu Honorer K2, Sabar ya

’’Sehingga harus bersedia ditempatkan di manapun. Sama seperti personel TNI atau Polri,’’ tuturnya. Dia mencontohkan guru di Aceh, harus siap ditempatkan di Lampung untuk mengisi kekurangan. (wan/far/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana jika Honorer K2 Gagal Tes CPNS dan P3K?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler