jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 55 guru lulus PG tanpa formasi PPPK penuh harap bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Mereka galau, karena 127 ribuan guru lulus passing grade (PG) sudah aman mendapatkan formasi dan tinggal menunggu penempatan pada Februari 2023.
"Kami masih menata hati, mengumpulkan semangat untuk bangkit dan berjuang lagi," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (28/11).
BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Jangan Putus Asa, Akan Ada Kejutan dari Mas Nadiem
Dia mengungkapkan seharusnya tidak ada guru lulus PG yang tercecer jika Pemda membuka formasi dan mau menerima P1 dari daerah lain. Heti kecewa karena seleksi tahap 3 yang memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mendaftar di lintas kabupaten/kota serta provinsi tidak dibuka.
"Kalau dibuka yang lintas provinsi pasti 193.954 guru lulus PG (P1) dapat formasi semuanya," ujarnya.
BACA JUGA: P4 Mulus Mendaftar PPPK 2022, Guru Lulus PG Cari Keadilan, Pengacara & DPRD Dilibatkan
Jika Pemda tidak mau menerima P1 dari daerah lain, Heti mengusulkan pemerintah mengangkat 55 ribu guru lulus PG tanpa formasi PPPK menjadi PNS. Dia optimistis Pemda tidak akan keberatan, bahkan akan senang.
Sejatinya kata Heti, Pemda lebih suka PNS dibandingkan PPPK. Perekrutan PNS tidak membebani anggaran daerah. Sebaliknya, PPPK malah memberikan beban kepada Pemda.
BACA JUGA: Guru Lulus PG di Daerah Ini Bukan Prioritas PPPK 2022, Ada Apakah?
"Daripada Kemendikbudristek bingung, pemda juga berat hati menerima PPPK dari daerah lain, lebih baik 55 ribu guru lulus PG tanpa formasi diangkat PNS," tuturnya.
Dengan status PNS, tambah Heti, tidak akan ada guru honorer yang menangis. Mereka akan mengukir dengan tinta emas nama Mendikbudristek Nadiem Makarim di relung hatinya yang paling dalam.
Mereka akan mengingat jasa Nadiem Makarim karena berhasil mengangkat status guru honorer menjadi PNS.
"Utang Kemendikbudristek terhadap 55 ribu guru P1 tanpa formasi akan lunas jika kami diangkat PNS," tegasnya.
Heti tahu usulannya tersebut akan menimbulkan pro-kontra. Namun, itu bisa menjadi bahan pertimbangan Kemendikbudristek bahwa pemda menolak PPPK karena alasan dana terbatas.
Kalau anggaran Pemda terbatas lebih baik dialihkan semuanya menjadi PNS, sehingga semuanya masuk APBN. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad