jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial FR (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kampung Cakung, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/3) pagi.
BACA JUGA: Pasukan TNI Tangkap 5 Orang di Perbatasan Indonesia - Malaysia, Lihat Barang Buktinya
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1,16 gram," kata Zain dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
BACA JUGA: DF Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan handphone milik pelaku dan saat dicek ditemukan perbincangan transaksi sabu-sabu.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Berkuasa, Taliban Terancam Pecah Gegara Narkoba
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi