Jika Ada yang Kenal Pria ini, Siap-Siap Saja Ya

Selasa, 05 April 2022 – 11:45 WIB
FR (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (29/3). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial FR (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kampung Cakung, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/3) pagi.

BACA JUGA: Pasukan TNI Tangkap 5 Orang di Perbatasan Indonesia - Malaysia, Lihat Barang Buktinya

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1,16 gram," kata Zain dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).

BACA JUGA: DF Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan handphone milik pelaku dan saat dicek ditemukan perbincangan transaksi sabu-sabu.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Berkuasa, Taliban Terancam Pecah Gegara Narkoba


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler