jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DF (31).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan DF ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (28/3).
BACA JUGA: Mbak Widia Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang, Rasain Tuh, Akibatnya
Adapun penangkapan DF merupakan pengembangan kasus sebelumnya saat polisi menangkap MJ. MJ membeli sabu-sabu dari DF.
"Tim langsung melakukan pengembangan dan tersangka DF ditangkap di pinggir jalan di daerah Kramatwatu," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).
BACA JUGA: Baru Berkuasa, Taliban Terancam Pecah Gegara Narkoba
Menurut Agus, DF mengaku menjual sabu-sabu kepada MJ dengan harga Rp 400 ribu.
Saat menangkap DF, posisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang.
BACA JUGA: Polisi Telah Menangkap MJ, Kini Memburu DF, Kasusnya Berat
"Pengakuan DF mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," sambung Agus.
Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Bersama Wanita, Karier Polisi Ini Tamat, Kasusnya Berat
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi