jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Agus Rahardjo yang kini menjadi ketua di lembaga antirasuah itu agar bersedia memberikan keterangan penyidik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Abdullah, jika Agus menolak diperiksa maka dampaknya justru pada masa depan KPK. Sebab, bisa saja kinerja KPK menurun karena ketuanya ternyata tak mau diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA: Gerindra Minta Jokowi Setop Terima Investasi dari Tiongkok
"Jika kinerja lembaga turun, kepercayaan masyarakat menurun. Jika kepercayaan masyarakat turun maka hal itu merupakan awal kehancuran KPK," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (22/10).
Meski demikian Abdullah meyakini mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu akan siap untuk diperiksa oleh penyidik. Terlebih, pemeriksaan itu dalam kapasitas Agus sebagai mantan ketua LKPP.
BACA JUGA: Konon Inilah Perbedaan Pencitraan Era Jokowi dan SBY
"Saya pikir beliau mau. Karena tanggungjawab beliau sebagai pemimpin," ujar Abdullah.
Nama Agus muncul dalam pusaran korupsi e-KTP karena disebut oleh mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/10), Gamawan menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK.
BACA JUGA: Bang Ara Sebut Jokowi Berkuping Tipis
Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut. Dia juga meyakini proyek pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur.
Sedangkan Agus justru menyatakan bahwa Kemendagri tak menggubris saran LKPP. Wallhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun.
"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus saat dikonfirmasi.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Sebaiknya Minta Diperiksa Penyidik soal e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi