Ketua KPK Sebaiknya Minta Diperiksa Penyidik soal e-KTP

Sabtu, 22 Oktober 2016 – 12:51 WIB
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, Agus Rahardjo yang kini memimpin lembaga antirasuah itu harus bersedia diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Hal itu sekaligus meluruskan duduk perkara e-KTP setelah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terlibat dalam dalam proyek pengadaan senilai Rp 6 triliun pada 2011-2012 itu. Pasalnya, Agus adalah kepala LKPP saat proyek e-KTP berlangsung.

BACA JUGA: Indonesia Peringati Hari Santri, Hal Ini Perlu Diketahui

"Selain membuat masalah menjadi terang, pemeriksaan itu juga untuk membersihkan nama baik beliau," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (22/10).

Abdullah mengatakan, Agus bida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga mantan kepala LKPP. Bahkan, kata dia, Agus bisa proaktif meminta untuk diperiksa.

BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi-JK, Tak Ada Lagi Presiden Boneka

"Justru Pak Agus yang harus minta diperika oleh penyidik," ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan, berdasar pengalamannya selama di KPK, pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada salah seorang komisioner oleh penyelidik atau penyidik adalah persoalan biasa. Menurut dia, baik penyelidik, penyidik, maupun komisioner yang tidak mengikuti proses ini dianggap melanggar kode etik KPK.

BACA JUGA: Polda Diminta Perbaiki Pelayanan Publik

"Dalam konteks ini, pengawas internal harus proaktif mengawasi masalah ini," pungkasnya.

Sebelumnya Gamawan menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK. Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut. Dia juga meyakini proyek pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur.

Sedangkan Agus justru menyatakan bahwa Kemendagri tak menggubris saran LKPP. Wallhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun.

"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus saat dikonfirmasi.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Desa Hingga Bupati, Ratusan Pejabat Jadi Korban KPK Gadungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler