Jika Alot, Hakim MK Rapat Putusan Hingga Pagi

Rabu, 20 Agustus 2014 – 19:04 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sampai sore ini, sembilan Hakim Konstitusi masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) jelang putusan gugatan sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) besok.

Sekjen MK Janedjri M. Ghaffar, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8), menjelaskan, para hakim berkomitmen draft putusan bisa diselesaikan hari ini.

BACA JUGA: Surya Paloh Tunjuk Victor Laiskodat sebagai Ketua Fraksi Nasdem

"Apabila dalam RPH masih terdapat perbedaan, RPH akan dilangsungkan sampai besok pagi menjelang pembacaan putusan," katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN).

Janedjri menegaskan putusan MK tidak akan dapat diganggu gugat. MK diberikan kewenangan konstitusional dengan putusannya final dan mengikat.

BACA JUGA: Khofifah Diunggulkan jadi Menteri Pemberdayaan Perempuan

"Tidak ada upaya hukum apa pun terhadap putusan MK besok," tandasnya. (zul/ihs)

 

BACA JUGA: DPKTb Sudah Disetujui DPR, Ributkan Sekarang Dinilai Aneh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabawo-Hatta tak Pernah Sebut Jokowi-JK Curang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler