jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi kliennya sebagai peserta Pemilu Presiden 2014. Pasalnya, tidak ada bukti Jokowi-JK terlibat dalam satu pun pelanggaran yang dituduhkan dalam persidangan.
"Diskualifikasi hanya bisa dilakukan bila ada suatu bukti fakta yang terang ada keterlibatan pihak terkait (Jokowi-JK) dalam kecurangan pemilu," kata Sirra dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
BACA JUGA: Kriteria Utama Pengganti Karen Versi Dahlan Iskan
Seperti diketahui, diskualifikasi terhadap Jokowi-JK merupakan salah satu pokok permohonan Prabowo-Hatta dalam gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 di MK. Namun anehnya, lanjut Sirra, dalam persidangan tidak sekalipun keterlibatan Jokowi-JK disinggung pihak Prabowo-Hatta.
"Jadi ini ada kontradiksi antara permohonan dengan kesaksian di sidang. Yang dipermasalahkan hanya KPU saja. Jadi gimana mau mengharapkan diskualifikasi," tuturnya.
BACA JUGA: Tak Etis Bila PAN Tinggalkan Koalisi Pengusung Prabowo-Hatta
Namun dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief membantah argumentasi Sirra. Menurutnya, kongkalikong antara Jokowi-JK dengan KPU dalam melakukan kecurangan sangat jelas terlihat.
Salah satu buktinya, lanjut Elza adalah pertemuan antara anggota tim sukses Jokowi-JK, Trimedia Panjaitan dengan salah seorang komisioner KPU di sebuah rumah makan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Senator Bali Prediksikan MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
"Ketika pertemuan itu terungkap tidak ada yang mengaku, tapi setelah ditunjukan bukti-bukti baru satu persatu ngaku. Ini kan menimbulkan kecurigaan," ujar advokat ternama itu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Dalami Ideologi Negara
Redaktur : Tim Redaksi