jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Jokowi-JK Sirra Prayuna tidak keberatan dengan rencana Prabowo-Hatta memperkarakan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, langkah hukum itu layak diapresiasi.
"Silahkan kalau mau mengikuti saran Profesor Yusril melakukan uji materi ke MA. Itu hak masing-masing pihak," kata Sirra di Jakarta, Rabu (20/8).
BACA JUGA: Kubu Prabawo-Hatta tak Pernah Sebut Jokowi-JK Curang
Namun Sirra juga mengingatkan bahwa pemberlakuan DPKTb sudah disosialisasikan KPU jauh sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, janggal jika Prabowo-Hatta baru mempermasalahkannya setelah pemilu berakhir.
Apalagi, tambahnya, pemberlakuan DPKTb juga telah melalui pembahasan dengan DPR tanpa ada masalah. Padahal, sebagian besar anggota dewan berasal dari partai pendukung Prabowo-Hatta.
BACA JUGA: Kriteria Utama Pengganti Karen Versi Dahlan Iskan
Pengacara langganan PDI Perjuangan ini juga menyinggung tentang sengketa Pilpres yang akan diputus Mahkamah Konstitusi besok. Ia berharap, pascaputusan semua pihak mengalihkan perhatian dan tenaga mereka untuk mendukung pemerintahan selanjutnya.
"Ke depan masih bayak tantangan yang harus dihadapi. Kita harus jawab problem-problem dan kita ingin bangsa ini segera menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Tak Etis Bila PAN Tinggalkan Koalisi Pengusung Prabowo-Hatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Bali Prediksikan MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi