Jika Anda Mengenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Ya

Rabu, 19 Januari 2022 – 14:20 WIB
Pria berinisial FK (37), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, saat diamankan di Mapolda Banten. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang diamankan polisi.

Pelaku berinisial FK (37), ditangkap di pinggir jalan, wilayah Cilaku.

BACA JUGA: Istri Dibuat Menangis Pria Lain, Cilok Meradang, Mengerikan

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap ada peredara narkoba di wilayah Kelurahan Cilaku.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (12/1) sore, polisi menangkap FK.

BACA JUGA: Samsul Tidak Tega Melihat Anggota TNI Pratu Sahdi Dipukul, Diinjak-injak, Malah Ikut jadi Korban

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap FK didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Kepada polisi, FK mengaku disuruh rekannya berinisial OJ untuk mengedarkan sabu-sabu.

FK mendapat upah sebesar Rp 1 juta dari OJ. Adapun OJ saat ini masih diburu polisi.

"Menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok dan sekitarnya," ujar Suhermanto.

FK kemudian bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Suhermanto. (cr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler