Jika Diminta, Kejagung Siap 'Back-up' KPU

Selasa, 28 Juli 2009 – 17:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk mem-back-up Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK)Hal itu dikemukakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (28/7).

Dijelaskan Edwin, apabila KPU meminta bantuan hukum, pada prinsipnya Kejagung selaku jaksa pengacara negara (JPN), siap sebagai kuasa hukum

BACA JUGA: Tjiptardjo Hadapi Koleganya di Ditjen Pajak

Hanya saja, akunya pula, hingga saat ini KPU belum meminta bantuan ke Kejagung dalam menghadapi gugatan para pasangan calon presiden itu.

"Betul
Sampai hari ini kami belum terima surat kuasa khusus (SKK) dari KPU," ungkapnya.

Seperti dilansir media ini sebelumnya, dua pasang capres-cawapres, dari tim JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Polisi Masih Kejar Tersangka Utama

Mereka pada intinya meminta pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU pada Sabtu (25/7) lalu
(sid/JPNN)

BACA JUGA: Guru Honorer Bakal jadi PNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Noordin M Top Disebar ke Kantor Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler