Dijelaskan Edwin, apabila KPU meminta bantuan hukum, pada prinsipnya Kejagung selaku jaksa pengacara negara (JPN), siap sebagai kuasa hukum
BACA JUGA: Tjiptardjo Hadapi Koleganya di Ditjen Pajak
Hanya saja, akunya pula, hingga saat ini KPU belum meminta bantuan ke Kejagung dalam menghadapi gugatan para pasangan calon presiden itu."Betul
Seperti dilansir media ini sebelumnya, dua pasang capres-cawapres, dari tim JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: Polisi Masih Kejar Tersangka Utama
Mereka pada intinya meminta pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU pada Sabtu (25/7) laluBACA JUGA: Guru Honorer Bakal jadi PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Noordin M Top Disebar ke Kantor Pemda
Redaktur : Tim Redaksi