Jika First Travel Pailit, Jemaah Hanya Dapat 200 Ribu

Jumat, 13 Oktober 2017 – 05:32 WIB
Sejumlah korban kasus penipuan First Travel saat mendatangi Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Riesqi Rahmadiansyah, salah satu pengacara jemaah mengungkapkan bahwa jemaah akan menjadi pihak yang sangat dirugikan jika First Travel pailit.

Dengan demikian, proposal perdamaian yang diajukan oleh First Travel dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai mekanisme paling mudah bagi perusahaan milik Andika Surachman itu untuk cuci tangan.

BACA JUGA: Rakyat Puas Kinerja Jokowi, nih Komentar Politikus Gerindra

“Jangan sampai, kalau sampai FT mati (pailit,Red), siapa yang mau tanggung jawab uang Jemaah?” kata Riesqi di Komisi VIII DPR Kemarin (12/10).

Riesqi menjelaskan, dalam sistem PKPU, jika suatu perusahaan pailit ada beberapa jenis kreditur yang akan menerima tagihan utang.

BACA JUGA: Penjelasan Ahmad Dhani Soal Utangnya ke Pedagang Barang Antik

Yakni kreditur preference, kreditur separatis, dan kreditur kongkuren. “Jamaah itu posisinya ada di kreditur konkuren,” kata Riesqi.

Jika FT Pailit, maka prioritas pembayaran utang perusahaan pertama akan masuk ke kreditur preferen, seperti gaji pegawai dan utang perusahaan.

BACA JUGA: Defisit RAPBN 2018 Rp 325,9 T, Pemerintah Mau Berutang Lagi

Prioritas kedua adalah ke kreditur separatis, yakni yang memegang hak tanggungan atas aset perusahaan.

Riesqi mencontohkan Pengusaha asal Mesir Ahmes Saber Amin yang mengaku bahwa FT punya hutang padanya sekitar2 juta USD.

Dalam UU PKPU, Ahmes disebut kreditur separatis. Jika FT Pailit, likuidasi aset akan diprioritaskan untuk membayar utang padanya.

Terlebih lagi, setiap hutang yang besar, FT harus menjaminkan sesuatu. Sehingga jika terjadi kepailitan, aset penjamin otomatis jatuh ke tangan pemilik hak tanggungan.

“Masak hutang 2 juta dolar tidak pakai jaminan, itu rumah-rumah mewah itu sudah dijaminkan semua,” kata Riesqi.

Jika disimulasikan, saat ini tagihan utang FT mencapai Rp 200 miliar. Jika FT pailit, pertama akan dilakukan untuk membayar hutang-hutang perusahaan, kemudian biaya PKPU yang diperkirakan mencapai hingga Rp 7 miliar.

Lantas baru membayar gaji pegawai yang sudah 6 bulan menunggak. Dalam hitungan Riesqi, paling-paling hanya ada jatah Rp 10 miliar untuk membayar hutang ke jamaah.

Jika Rp 10 miliar dibagikan pada 59 ribu jamaah korban FT, maka diperkirakan masing-masing jamaah hanya akan mendapatkan Rp 200 ribu.

“Itu buat masuk Dufan aja nggak cukup, makanya saya bilang jamaah cuma dapat kotoran aja,” katanya.

Untuk itu menurut Riesqi, langkah terbaik saat ini adalah meyakinkan Jamaah dalam voting untuk menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh FT.

Kalau FT pailit dan tidak bisa membayarkan hutang secara menyeluruh, maka proses penuntutannya akan lebih sulit. Akan lebih baik jika Jamaah mau memberikan waktu pada FT untuk menuntaskan kewajibannya memberangkatkan jemaah.

“Kalau menurut saya, isi proposal, FT nggak mau ngapa-ngapain lebih baik diterima, daripada pailit,” tegas Riesqi. (tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI Punya Utang Rp 25 Miliar pada La Nyalla


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler