Jika Jabatan Gubernur Dihapus, DPRD Provinsi Juga Hilang

Selasa, 31 Januari 2023 – 21:04 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan dukung jabatan gubernur dihapus. ANTARA/Aloysius Lewokeda

jpnn.com, KUPANG - Gagasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) yang mengusulkan jabatan gubernur dihapus mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan.

Usulan itu sebelumnya dgulirkan Gus Muhaimin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (30/1).

BACA JUGA: Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Muhaimin Mendorong Presiden Terbitkan Perpu

Tuba Helan menilai jika terwujud, gagasan itu tidak hanya bisa menghemat anggaran negara dalam jumlah besar, tetapi juga soal efektivitas.

"Lebih menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tuba Helan ketika dihubungi di Kupang, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Pengurus DPD Nasdem Surabaya Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ini yang Terjadi

Menurut Tuba, gagasan yang kini sedang dimatangkan PKB itu sangat esensial, yakni soal otonomi daerah yang cukup satu tingkat, yakni kabupaten/kota yang lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan langsung kepada rakyat.

Sementara provinsi, katanya, cukup menjadi perangkat dekonsentrasi sehingga gubernur tidak perlu dipilih oleh rakyat seperti yang masih berlaku saat ini.

BACA JUGA: Foto Bersama Megawati Tersebar, Gibran: Baca Saja Ekspresi Muka Saya

Dengan demikian, kata dosen Fakultas Hukum Undana itu, gubernur sebagai perangkat pusat di daerah diangkat dengan pengangkatan menteri oleh presiden setelah presiden dilantik.

"Menteri memimpin sektor pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Gubernur digantikan kepala wilayah provinsi yang diberi tugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah kabupaten/kota," tutur Tuba.

Kendati demikian, dia menilai ada konsekuensi yang terjadi ketika gagasan ini diwujudkan, yaitu tidak ada lagi DPRD Provinsi.

Selain itu, di tingkat provinsi tidak perlu lagi ada dinas daerah dan badan, tetapi cukup dilengkapi sebuah sekretariat terdiri atas orang-orang ahli di bidang sektoral, agar dapat membina pelaksanaan pemerintahan daerah.

Untuk mewujudkan gagasan ini diperlukan diskusi yang lebih intensif, tetapi pada prinsipnya usulannya itu dinilai sangat maju demi kesejahteraan rakyat.

"Namun untuk mewujudkannya perlu didiskusikan berbagai pihak secara lebih intensif," katanya pula.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Segera Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Besar 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler