jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengirim surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Bu Iyet dan Nur Paham PSBB, Tetapi Tetap Bepergian dengan KRL, Ada Saja Alasannya
Kang Emil berharap, surat pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya bisa disetujui.
Jika disetujui, penerapan PSBB wilayah Bandung Raya akan dilaksanakan pada Rabu (22/4).
BACA JUGA: Fadli Zon: PSBB Tak Berarti Tanpa Larangan Mudik
"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ucap dia.
Kang Emil menuturkan, pihaknya mengupayakan program jaring pengaman sosial ketika penerapan PSBB di Bandung Raya.
BACA JUGA: Blangko Teguran ke Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Sebab, program tersebut akan membantu warga yang membutuhkan karena kenda dampak penerapan PSBB.
Pemerintah Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan nontunai senilai Rp 500 ribu sendiri.
"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu, ya, tidak bisa sehari selesai semua," ucap Kang Emil.
Guna kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemprov Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.
"Jadi kami sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT atau RW, pentingnya kalau di Jabar semua urusan COVID-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR," kata dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan