jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung mengaku telah berhasil menyita sejumlah uang dari tangan tersangka korupsi.
Berdasarkan data Kejagung sejak Januari hingga Juli 2015, Satgassus, berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 42.176.124.598 dari tangan sejumlah tersangka korupsi.
BACA JUGA: Dewie Yasin Limpo di Mata Rekan Satu Partai...
"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (21/10).
Dijelaskan Amir, dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi contohnya, penyidik menyita Rp 4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Kejagung Berkutat Garap Saksi Kasus Bansos Sumut
Sementara, dari perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, disita Rp 9,475.000.000. Kemudian, perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013 penyidik menyita Rp 2,663 miliar.
Satgassus juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi. Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan.
BACA JUGA: Gila! Ini Temuan Data dalam Pusaran Skandal Pelindo II
Selain itu, tiga unit rumah dana Bansos dan hibab Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 - 2012, 1 unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda serta 1 unit kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu.
Satgassus juga berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp 425 miliar dari perkara dana APBD Kabupaten Sanggata, Kalimantan Timur atas nama terpidana Anung Nugoroho dan kawan-kawan. "Kami terus bekerja," tegas Amir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Asing Pembakar Hutan dan Lahan tak Diistimewakan
Redaktur : Tim Redaksi