Kejagung Berkutat Garap Saksi Kasus Bansos Sumut

Rabu, 21 Oktober 2015 – 13:40 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa 274 saksi kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.  

Namun, hingga hari ini Kejagung masih belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Meskipun, Kejagung sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, penerima bansos, hingga Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi.

BACA JUGA: Gila! Ini Temuan Data dalam Pusaran Skandal Pelindo II

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menjelaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih terus menyisir saksi-saksi. Sebab, saksi yang diperiksa terutama penerima bansos cukup banyak, yang tersebar pada 31 kabupaten di Provinsi Sumut.

"Jadi belum ada penetapan tersangka karena masih mendalami. Cakupannya luas, sebaran luas dan penerimanya banyak,"  kata Amir di Kejagung, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Perusahaan Asing Pembakar Hutan dan Lahan tak Diistimewakan

Menurut dia, penyidik masih serius menyisir apakah dana bansos itu benar-benar diterima. Kalau diterima apa benar digunakan atau tidak. Termasuk, apakah penyaluran dana itu fiktif atau tidak. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Kapolri: Korporasi Asing Tetap Ditindak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asap Semakin Pekat, Indonesia Minta Bantuan Lagi ke Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler