jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung serentak di 269 daerah nanti terjadi konflik.
Pernyataan ini disampaikan Fadli karena KPU tidak mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada komisi II DPR yang mengatur solusi untuk pengurus partai politik yang masih bersengketa di pengadilan, di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan.
BACA JUGA: Pemeriksaan Alex Usman Ditunda
"KPU ini cukup aneh ya, dia tidak mau menyelesaikan masalah. Sehingga nanti kalau ada satu konflik sosial atau konflik politik yang berkepanjangan di daerah, ini gara-gara KPU," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/5).
Politikus Gerindra ini menilai dengan sikap tersebut KPU terkesan tidak ingin masalah ini selesai dan seolah-olah KPU berlindung di balik undang-undang.
BACA JUGA: Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU
Padahal menurut Fadli, rekomendasi komisi II tidak menyalahi undang-undang manapun karena memang belum diatur.
Karena itulah muncul rencana revisi terhadap UU Parpol dan UU Pilkada agar mengatur secara spesifik persoalan sengketa partai politik, utamanya solusi ketika putusan inkrah pengadilan belum keluar hingga saat pendaftaran calon pilkada dimulai dan islah juga tidak tercapai.
BACA JUGA: Kejagung Beri Kesempatan Penyidik Tuntaskan Berkas Novel
"Kalau bisa islah ya selesai, tapi siapa yang bisa menjamin itu? Dalam keadaan tidak bisa inkrah dan tidak bisa islah maka harus ada jalan lain yaitu putusan terakhir pengadilan. Apakah itu putusan PTUN, pengadilan atau sela sebelum masa pendaftaran itu," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Siap Pantau Pembahasan di Panja DPR
Redaktur : Tim Redaksi