jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya berhasil membekuk seorang pelaku curanmor kelas kakap yang selama ini menjadi buronan di tiga polres di Jawa Timur.
Betapa tidak, pelaku ternyata sudah biasa beraksi di Kabupaten Situbondo, Probolinggo, Kota Mojokerto dan di Kota Surabaya.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diterjang Peluru dalam Baku Tembak dengan Polisi
Pelaku adalah Wawan (47) warga Gading Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tandes, sesaat setelah melakukan aksi curanmor di kawasan Pasar Balongsari Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto membenarkan, pelaku tertangkap saat mencuri motor di kawasan Pasar Balongsari, beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Remaja 17 Tahun Jadi Kapten Komplotan Curanmor, 300 Motor Berhasil Digasak
Nahas, saat melakukan aksinya itu pelaku tepergok oleh pemilik motor dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh dikeroyok massa yang marah. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku.
"Bahkan saat dilakukan proses penyidikan baru diketahui, rupanya pelaku adalah residivis kasus curanmor, sekaligus menjadi buronan di tiga Polres di Jawa Timur, yaitu Polres Mojokerto Kota, Polres Probolinggo dan Polres Situbondo, karena melakukan serangkaian aksi curanmor di wilayah tersebut. Pelaku bahkan biasa mempersenjatai diri dengan celurit," kata Kompol Kusminto.
Sementara itu di hadapan polisi, Wawan mengaku biasa bekerja dengan salah seorang temannya, yang saat ini masih buron.
Menurut Wawan, motor-motor yang dia curi biasanya dijual ke seorang penadah di kawasan Batu Urip Kabupaten Jember, sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Wawan bakal dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia