Jika Pria Kaya Raya Ini jadi Pendamping Ganjar Pranowo, Yakin Menang Tebal

Rabu, 28 Juni 2023 – 13:23 WIB
Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo saat blusukan di Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu (25/6). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyodorkan nama Sandiaga Uno sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meyakini pasangan Ganjar Pranowo – Sandiaga Uno akan memenangi Pilpres 2024, siapa pun lawannya.

BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru: Elektabilitas Prabowo Melejit, Pendukung Anies, Sabar ya

"PPP meyakini paket Ganjar-Sandiaga Uno ini akan memenangkan kontestasi siapa pun lawannya. Itulah optimistis yang kami bangun, termasuk kami gerakkan kepada struktur PPP," ujar ) Achmad Baidowi, yang juga Juru Bicara PPP, saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Dominasi Pemilih Muda dan Masa Depan PPP" di Jakarta, Selasa (27/6).

Baidowi pun menyampaikan PPP meyakini bergabungnya Sandiaga ke partainya pada 14 Juni 2023 akan mampu mendongkrak perolehan suara PPP pada Pileg 2024.

BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru: Elektabilitas Anies Mengungguli Ganjar & Prabowo, Oalah

Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena beberapa hasil survei menunjukkan Sandiaga kerap menduduki posisi teratas terkait perolehan elektabilitas sebagai cawapres.

Elektabilitas pria dengan total harta Rp10,99 triliun itu diyakini akan berdampak pada peningkatan elektabilitas PPP.

BACA JUGA: Wali Kota Makassar: Yang Sudah Pasti Itu Ganjar Pranowo

Pada kesempatan yang sama, Baidowi mengungkapkan DPP PPP telah merekomendasikan Sandiaga Uno sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Hal itu juga telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler