Jika Rekrutmen PPPK 2022 Besar-besaran Gagal, Honorer Dialihkan ke Mana, Pengangguran Massal?

Jumat, 01 Juli 2022 – 08:14 WIB
Para pengurus Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional dipimpin Ketum Rizki Safari Rakhmat saat beraudiensi di Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FGBSN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mempertanyakan niat pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 28 november 2023.

Perintah menghapus honorer itu sebagaimana tertera dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, PGRI Kota Bandung Menyampaikan Permintaan Ini kepada Pemerintah

Juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.

Di dalam PP tersebut, pemberlakuan lima tahun dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. 

BACA JUGA: Konon 1,2 Juta Orang Akan Terdampak Penghapusan Honorer

"Pertanyaannya, sudah selesaikah penyelesaian tenaga honorer dan rekrutmen pengadaan aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi sesuai kebutuhan dengan jumlah ASN yang seharusnya sampai saat ini? Lalu, pemerintah  berencana akan menghapus tenaga honorer," kata Rizki kepada JPNN.com, Jumat (1/7).

Di satu sisi, lanjutnya, masih banyak pelayanan publik khususnya pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan diisi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sampai saat ini keberadaannya sangat diperlukan instansi pemerintah karena kekurangan pegawai berstatus PNS maupun PPPK.

BACA JUGA: Sikap Gubernur Rohidin Mersyah soal Penghapusan Honorer, Tegas!

Rizki melanjutkan, andai saja tidak ada tenaga honorer atau non-ASN, pelayanan publik tidak akan berjalan optimal sebagaimana mestinya terutama dalam bidang pendidikan.

Dia menyebutkan banyak guru honorer yang secara kesejahteraannya masih belum layak dan terjamin, tetapi mereka telah bekerja dan mengabdikan dirinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal itu tegas Rizki, sangat bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1 yang berbunyi pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.

Lebih lanjut dikatakan, pada 2022 pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan perubahan kurikulum untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran.

Merdeka bukan hanya pada pengembangan kurikulumnya, tetapi harus diperhatikan kemerdekaan bagi Sumber daya Manusia dalam bidang pendidikan, yaitu guru dan tenaga kependidikan (tendik).

"Guru dan tendik harus merdeka secara lahir dan batin," tegasnya.

Rizki mengatakan, sebaik-baiknya kurikulum dalam implementasinya atau proses pembelajaran harus dijalankan oleh guru sebagai fasilitator pembelajaran.

Sudah seharusnya pemerintah menjamin hak kesejahteraan bagi semua guru dan tendik honorer, mereka diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022.

Rizki menegaskan, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan rencana strategis dalam waktu dekat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, yaitu melakukan pemetaan data tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Data tersebut kata Rizki, bisa digunakan sebagai formasi PPPK 2022 yang sesuai kebutuhan dan keberadaan tenaga honorer saat ini. Juga untuk mengalokasikan anggaran belanja pegawai sesuai kebutuhan dan melakukan sosialisasi dengan seluruh pemerintah daerah. 

Itu agar tidak terjadi miskomunikasi terkait gaji dan tunjangan PPPK. Selain itu, perlu penyederhanaan pola rekrutmen PPPK 2022 agar bisa mengakomodasi dan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. 

Dia berharap penyelesaian tenaga honorer bisa diselesaikan secepatnya, karena kebutuhan ASN makin bertambah.

Di sisi lain banyaknya PNS yang pensiun dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang, sehingga terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan pengangkatan pegawai ASN. 

"Jika tidak terjadi pengangkatan PPPK 2022 dengan jumlah besar, tenaga honorer saat ini akan ke manakan? Jangan sampai terjadi pengangguran massal yang berdampak pada pelayanan publik tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler