Jika Rekrutmen PPPK 2022 Diulur-Ulur, Dampaknya Luar Biasa, Sungguh Menyakitkan

Jumat, 04 Februari 2022 – 15:10 WIB
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat khawatir rekrutmen PPPK 2022 diulur-ulur. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 masih menjadi polemik.

Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan pemerintah harus memberikan solusi agar tidak ada korban dari kebijakan tersebut.

BACA JUGA: PPPK 2022: Honorer K2 Nakes Minta Afirmasi 100 Persen

Caranya, kata Rizki, pemerintah harus menyelesaikan masalah guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dengan mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum 2023.

"Ini agar kesejahteraan guru honorer dan tendik meningkat. Begitu juga kompetensinya," kata Rizki kepada JPNN.com, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Guru Honorer Kaget, Mengisi DRH Penetapan NIP PPPK yang Muncul Malah Data PNS

Penyelesaian honorer ini jangan sampai tersisa sehingga berimbas pada pemutusan hubungan kerja bagi yang mengabdi lama di instansi pemerintah.

Rizki menegaskan pemerintah harus segera melakukan seleksi PPPK 2022 dari honorer.

BACA JUGA: Gara-gara Ini, Nikita Mirzani Dikabarkan Hamil Lagi

Jika tarik ulur terus, dia khawatir pada 2023 pemerintah masih belum bisa menyelesaikan masalah honorer.

"Akan terjadi dampak luar biasa bila rekrutmen PPPK 2022 ini diulur-ulur," ujarnya.

Dia menyebutkan dampaknya adalah akan banyak honorer belum berubah status menjadi PPPK dan akhirnya mereka terkena PHK.

Yang membahayakan, pemerintah pusat dan daerah belum mampu menjamin pemerataan kebutuhan guru dan tendik ASN. Di banyak sekolah di beberapa daerahguru  honorer masih sangat dibutuhkan.

"Jadi, kalau pemerintah berwacana menghapuskan honorer pada 2023, mampu enggak?," tanya dia.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan sesuai amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK, penyelesaian masalah honorer hanya sampai 2023. Setelah itu hanya ada PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler