Jika Serius Pikirkan Honorer K2, Langkah Ini Harus Dilakukan

Selasa, 23 Oktober 2018 – 12:18 WIB
Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah mengangkat para honorer menjadi CPNS, tahun ini, Selasa (1/5). Foto: istimewa/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro mengatakan, dibutuhkan niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua).

“Intinya, butuh niat baik dari pemerintah,” kata Nizar menjawab JPNN.com, Selasa (23/10).

BACA JUGA: DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menuturkan, niat baik pemerintah itu bisa dimulai dengan segera menyerahkan daftar inventariasi masalah (DIM) untuk revisi Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada DPR.

“Sehingga bisa untuk mewujudkan kapasitas SDM di birokrasi bisa segera dipenuhi,” kata Nizar.

BACA JUGA: Rp 3 T Dana Kelurahan, untuk Honorer K2 Bilang gak Ada Uang

Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan beragam cara bisa ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer ini.

“Ya semua bisa ditempuh, melalui revisi UU ASN juga bisa. Sudah kami usulkan di Baleg (Badan Legislasi) tapi pemerintah tidak setuju,” kata Yandri yang sebelumnya duduk di Komisi II DPR, saat dihubungi JPNN.com, Selasa (23/10).

BACA JUGA: Inilah Solusi Terbaik Masalah Honorer K2

Dia mengatakan, pemerintah juga bisa mengangkat langsung honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan validasi data honorer yang sudah ada.

Selain itu, kata dia, juga bisa dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Asal pemerintah benar-benar serius menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Nah, Rieke menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif parlemen.

“Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” ujarnya di gedung DPR, Selasa 25 September 2018 lalu.

Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat bersifat segera itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.

BACA JUGA: DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas

Presiden sudah menunjuk menkeu, menkumham, menPAN dan RB untuk melakukan pembahasan. Namun, kata dia, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut.

Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Rp 3 Triliun Bisa Menggaji 168 Ribu PNS Baru


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler