Jika Server e-KTP di Luar Negeri, Kemendagri Tabrak Aturan

Senin, 17 November 2014 – 20:10 WIB
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah, menilai temuan adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu, setidaknya memerlihatkan adanya kesalahan pengelolaan dalam menjalankan proyek berbiaya Rp 6,7 triliun tersebut.

Paling tidak, temuan  itu memerlihatkan adanya dugaan kesalahan pada desain saat membuat e-KTP atau spesifikasi  yang dijalankan salah.

BACA JUGA: Minta Honorer K2 di Wilayah Terpencil Prioritas jadi CPNS

“Dalam hal ini yang paling paling bertanggung jawab itu ya pihak Kemendagri. Karena awalnya dibuat KTP elektronik itu untuk keamanan, agar tidak ada lagi warga membuat identitas palsu. Atau dobel identitas dan lain-lain,” katanya di Jakarta, Senin (17/11).

Menurutnya, demi tujuan data tunggal kependudukan, pada sistem e-KTP diusulkan untuk dirancang sistem yang benar-benar mumpuni. Sehingga e-KTP tidak dapat digandakan atau dibuat palsu di mana pun.

BACA JUGA: Basrief Persilakan KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Jaksa Agung

“Nah kalau sekarang katanya ditemukan ada yang palsu, berarti kemungkinan ada dua hal yang terjadi. Salah desain saat membuat E-KTP atau salah spesifikasi yang dijalankan. Antara kedua hal itu,” katanya.

Sementara itu menanggapi polemik keberadaan server data kependudukan apakah berada di Indonesia atau di luar negeri, pria yang juga dikenal sebagai pakar digital forensik ini, menilai hal tersebut tidak terlalu merisaukan.

BACA JUGA: Kartu Sakti Jokowi, DPR Panggil Menkeu Pekan Depan

Yang penting pengamanan physical security (perangkat keras/hardware) dan logical security (software/perangkat lunak), dilakukan benar-benar maksimal.

“Kalau keamanan logical di dalam maupun luar, sama saja resikonya. Karena peretas bisa melakukan peretasan dari jaringan mana pun,” katanya.

Perbedaannya, menurut Ruby, hanya terkait keberadaan fisik. Artinya, ketika server berada di dalam negeri, keamanannya bisa lebih maksimal. Sementara jika di luar negeri, kekuasaan pengamanan bukan otoritas Indonesia.

“Kalau dilihat tipe  yang digunakan Kemendagri, sepatutnya secara logika harusnya di dalam negeri (server,red). Ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 yang dikeluarkan Kominfo. Salah satunya menyebutkan server-server google atau blackberry harus di Indonesia. Apalagi database negara kita sendiri yang sangat krusial secara administrasi dan intelijen, harusnya di Indonesia. Enggak boleh di luar negeri,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lambat Pilih Jaksa Agung, Kejaksaan Daerah Terganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler