Jika tak Kelar, 87 RUU Pemekaran Dilanjutkan DPR 2014-2019

Kamis, 28 Agustus 2014 – 19:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menyatakan pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati dilanjutkannya pembahasan 87 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Pemekaran Baru (DOB).

Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dua hari lalu.

BACA JUGA: Rencana Pilkada Serentak 2015 tak Akan Berubah

"Tetap dibahas. Secara konstitusi kita bahas semua RUU yang tersisa, RUU Pilkada, RUU Pemda, RUU Admimistrasi Pemerintahan, RUU Pertanahan dan RUU DOB, kita tetap dikerjakan sampai akhir periode," kata Khatibul Umam saat dihubungi, Kamis (28/8).

Dia meminta daerah-daerah calon pemekaran tidak perlu khawatir karena semua usulan yang sudah menjadi RUU akan dibahas. Bahkan, dia menyebut kalau tidak tuntas periode 2009-2014, maka akan diwariskan kepada DPR periode 2014-2019.

BACA JUGA: PDIP Tetap Terbuka bagi Koalisi Merah Putih di Pilkada

"Bisa diwariskan karena dia bersifat komulatif terbuka. Artinya proses verifikasi di lapangan yang sudah dilakukan oleh DPR, DPOD, kan tidak terhapus karena periode DPR selesai. Bahan-bahan yang sudah didapat, baik berupa syarat fisik, administrasi, serta kajian DPOP tidak terhapus, sehingga prosesnya bisa terus dibahas," jelasnya.

Ditanya ada berapa calon DOB yang akan dimekarkan DPR periode ini, pihaknya menegaskan pemerintah dan DPR tidak memasang target mengingat waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan harus dibagi untuk membahas 5 RUU yang menjadi pekerjaan Komisi II.

BACA JUGA: Tugas DKPP Tak Hanya Memecat Penyelenggara Pemilu

"Tergantung DPR dan Pemerintah membahas nanti, secara faktual harus ada yang disahkan kalau sudah memenuhi syarat sesuai PP 78. Memenuhi standar umum geopolitik dan geostrategis. Secara normatif tentu harus ada yang disahkan. Prinsip dasarnya itu kemarin, duduk kembali membahas. Hadir Mendagri, Dirjen Otda, Kesbangpol, semua datang," jelasnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat yang daerahnya akan dimekarkan, baik yang masuk 65 maupun 22 RUU  DOB untuk sabar menunggu. Karena pembahasan RUU DOB tidak berhenti dengan berakhirnya periode jabatan DPR.

"Lha wong yang 19 DOB yang kita putuskan beberapa waktu lalu, itu warisan dari dua periode DPR. Jadi masyarakat di bawah sabar saja, yang penting prosesnya diikuti. Yang sudah jadi RUU tanggung jawab DPR menyelesaikan. Tinggal menjadikan RUU itu menjadi undang-undang, tapi jangan memaksakan, ikuti proses," pintanya. (Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Selalu Harus Laksanakan Rekomendasi Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler