jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan, tidak setiap rekomendasi Bawaslu kepada KPU harus dilaksanakan. Sebab, dalam hal-hal tertentu KPU bisa mengabaikan rekomendasi Bawaslu.
“Rekomendasi itu tidak harus dijalankan. Ya sekitar 75 persen boleh (dilaksanakan, red). Tetapi sisanya boleh tidak dilaksanakan,” katanya dalam sebuah seminar “Kajian Pilpres 2014 Menuju Pemilu yang Lebih Baik” di Jakarta Rabu (27/8) petang.
BACA JUGA: Ketua DPR Ingatkan Pertamina Tak Berpolitik dengan Kelangkaan BBM
Namun begitu, Sardini menegaskan, bahwa KPU baru bisa mengabaikan rekomendasi Bawaslu bila rekomendasinya tidak dilengkapi kajian laporannya. “Apalagi bila rekomendasinya itu hanya dalam secarik kertas lalu dalam rekomendasi itu meminta PSU (pemungutan suara ulang. red) dan lain sebagainya. Ada beberapa kasus terungkap dalam persidangan,” kata mantan komisioner Bawaslu itu.
Sardini juga mengatakan, rekomendasi Bawaslu bila diibaratkan dalam hukum Islam masuk kategori sunah mu’akad. “Artinya, sunah itu dikuatkan atas sunahnya. Kalau tidak dilakukan pun tidak apa-apa,” katanya.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Curiga Kelangkaan BBM Akibat Kesengajaan
Sementara mantan anggota KPU, Ramlan Surbakti menilai Bawaslu tidak mengembangkan inovasi. Sebab, Bawaslu hanya menjalankan undang-undang.
“Itu juga sudah bagus, menjalankan UU. Ada juga yang tidak menjalankan UU. Misalnya, tentang Obor Rakyat. Apakah Bawaslu itu harus menunggu pengaduan baru dia bertindak?” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Koalisi Merah Putih dan Pilgub
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksikan Akan Ada Kuda Hitam di Bursa Calon Sekjen PKB
Redaktur : Tim Redaksi