jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis menegaskan hasil real count internal masing-masing kubu maupun quick count berbagai lembaga tidak ada dasar hukumnya. Karena itu, Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK harus memiliki komitmen siap menang atau kalah sesuai hasil real count KPU pada 22 Juli besok.
”Hanya KPU satu-satunya institusi yang memiliki legalitas hukum sesuai undang-undang di negara ini untuk menghitung hasil suara dan menetapkan pemenang Pilpres. Nggak ada yang lain,” tegas Margarito kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/7).
BACA JUGA: Prabowo Ngotot Minta Diulang
Ia juga meminta masing-masing kubu jangan menelan mentah-mentah hasil real count internal maupun berbagai quick count itu. ”Kalau tak terima dengan hasil hitungan KPU, bawalah ke Mahkamah Konstitusi. Karena memang mekanismenya seperti itu,” terang Margarito.
Menurutnya, pihak yang berkeberatan atas hasil real count KPU dapat memaparkannya secara objektif serta membawa saksi-saksi yang tahu permasalahan, termasuk membawa bukti-bukti yang menguatkan seperti formulir C1, D1 dan lain lain di persidangan MK.
BACA JUGA: RI Kirim Tim Bantu Investigasi MH17
Senada dengan Margarito, pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakir dari UII Yokyakarta mengatakan apapun hasilnya rapat pleno KPU 22 Juli besok, kedua pasangan capres cawapres harus dapat menerima keputusannya.
Sebab hanya KPU RI yang mempunyai wewenang dan otoritas menetapkan pemenang Pilpres di negara ini. ”Silakan saja kalau punya real count sendiri, lantas mengklaim menang. Tapi semuanya harus berpegang teguh kepada keputusan KPU, bukan keputusan yang lain,” ujar Mudzakir.
BACA JUGA: Pengurusan NIP CPNS dari Honorer Molor
Ia menambahkan, kondisi psikologis masyarakat saat ini sudah terbelah karena keluarnya hasil real count internal maupun berbagai quick count, jangan lagi dipertajam dengan menolak hasil keputusan KPU.
Alasannya, hal itu menjadi potensi konflik horizontal di tengah masyarakat pendukung masing-masing kubu. ”Salah satu kubu yang kalau harus menerimanya dengan legowo, kalau tidak akan memicu konflik oleh pendukung loyalis capres,” imbuhnya.
Mudzakir menyarankan kepada penyelenggara pemilu, media, serta capres cawapres, dan semua pihak agar mensosialisasikan penetapan pemenang Pilpres 9 Juli hanyalah berpegangan kepada KPU.
”Hanya hasil KPU yang resmi, bukan real count internal atau quick count. Jadi kalau ada perbedaan hasil atau tidak sesuai dengan harapan bukannya malah turun ke jalan bikin rusuh, tapi menjadi saksi di pengadilan,” pungkasnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY: Suap Hakim dalam Kasus Warisan di Pengadilan Agama Marak
Redaktur : Tim Redaksi