jpnn.com, JAKARTA - Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 30-50 persen akan berdampak terhadap penggunanya.
Menurut dia, berdasarkan riset yang telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojol di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan, terdapat 53,3 persen menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi ketimbang ojol.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Terlalu Tinggi, Pemerintah Diminta Kaji Ulang
"Sebanyak 53,3 persen responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujar Rumayya dalam diskusi Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang dipantau secara virtual, Sabtu (27/8).
Rumayya mengatakan dari 53,3 persen responden tersebut menyatakan keberatan dan akan beralih menggunakan kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Briptu Wendi Tewas, Ada Luka Tembak di Kepala, Polda Aceh Bergerak!
Artinya, kenaikan tarif ojol dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.
Pada kesempatan yang sama, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan ada dua faktor yang memengaruhi inflasi menjadi lebih tinggi.
BACA JUGA: Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!
Pertama faktor eksternal, yakni krisis energi dan pangan yang sedang berlangsung saat ini di beberapa negara hingga menyebabkan harga komoditas naik.
Kedua, kebijakan pemerintah atau aturan yang ikut andil berkontribusi mengerek inflasi.
"Ada beberapa aturan atau kebijakan yang ikut andil dalam menaikkan tingkat inflasi. Ada harga-harga yang diatur oleh pemerintah, misalkan kenaikan tarif pesawat, listrik, dan BBM subsidi," ungkap Nailul.
Selanjutnya, daya beli masyarakat akan menurun dan berdampak pada konsumsi rumah tangga, sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50 persen.
"Jadi bisa dibayangkan kalau konsumsi rumah tangga melambat sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi juga akan melambat," dia menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojol.
Melalui Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya diundur ke 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Menciumi Siswi SMK, Pak Camat Kaget Istrinya Mengetuk Pintu, Rasain!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari