Jika Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipecat

Minggu, 07 Agustus 2022 – 18:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Polri tersebut untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Istri Pergi Arisan, Rumah Sepi, Ayah Tarik Anak Kandung ke Kamar, Begini Ujung Ceritanya

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Penempatan Ferdy Sambo di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Viral, Seorang Pemuda di Lampung Menikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata

Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," kata Sugeng.

BACA JUGA: Kata Pengamat Intelijen Soal Pengungkapan Kasus Brigadir J dan Langkah Kapolri

Menurut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut.

Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) Juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) Juncto Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancamannya lima tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sugeng.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan.

Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8).

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada hari Jumat (8/7). Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tidak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.

BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Silaen Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya salah satunya Irjen Ferdy Sambo dan bawahannya Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler