jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Huzaifah Dadang minta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru.
Jika benar-benar dihapus, kata dia, dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.
BACA JUGA: Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI Bereaksi KerasÂ
"Kami dapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang di Tanjungpinang, Jumat.
Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk yang berstatus sebagai tenaga honorer.
BACA JUGA: Cianjur Diguncang Gempa Magnitudo 4,1, Gerabah Pecah, Jendela Berderik
"Saat HUT ke-77 Guru Nasional hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta-merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.
Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas
Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.
Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.
"Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti seleksi PPPK," ucapnya.
Selain persoalan kesejahteraan guru, Dadang juga mengingatkan guru harus cepat beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan sekarang. Guru wajib meningkatkan kompetensi serta mengikuti program transformasi pendidikan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi informasi.
"Guru harus melek digital. Ini sekarang pendidikan berbasis digital, guru sudah harus mengurangi model pendidikan konvensional," tuturnya.
Isu lainnya yang menguat saat HUT Guru Nasional ke-77 yakni perlindungan profesi guru. PB PGRI dan Kapolri menandatangani kesepakatan untuk melindungi para guru saat memberi pendidikan kepada para pelajar.
Saat ini, banyak peraturan yang dapat menjerat guru sehingga PGRI dan Kapolri sepakat untuk melindungi mereka.
"Guru tidak boleh dikriminalisasi saat mendidik anak. Guru memiliki cara mendidik anak. Mereka paham memperlakukan anak agar lebih berkualitas dan bermoral. Jangan sampai guru saat mendidik, kemudian dilaporkan ke polisi karena fitnah," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritikan Tajam Ketua Komisi X kepada Mas Nadiem, Ada Soal Tunjangan Profesi GuruÂ
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti