Jika Uji Materi UU TNI Dikabulkan, Fenomena Prajurit Nonjob Bakal Makin Parah?

Jumat, 11 Februari 2022 – 22:48 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai ada efek negatif jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun, pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.

BACA JUGA: Menko Luhut Pastikan Revisi UU TNI Hanya Terkait Kemaritiman

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

BACA JUGA: Hendardi: DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI Melalui R-Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme

Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.

Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58. Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri.

BACA JUGA: Agus: Koopssusgab TNI Sebaiknya Tunggu UU Antiterorisme

Menurut Aliabbas, jika uji materi tersebut dikabulkan akan terjadi bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit di instansi TNI.

"Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit nonjob dalam institusi militer," kata doktor bidang pertahanan dari Cranfield University, Inggris itu melalui layanan pesan, Kamis (10/2).

Aliabbas juga mengatakan penambahan masa kedinasan prajurit bisa membuat pengelola karir makin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun.

"Tentunya, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena nonjob meluas ke berbagai jenjang kepangkatan," lanjut dosen Universitas Paramadina itu.

Aliabbas kemudian menyinggung fenomena penumpukan perwira TNI sebagai efek dari perpanjangan masa kedinasan di instansi militer. Dampak tersebut terasa lima tahun setelah aturan berlaku.

Dia menyebut perwira berpangkat kolonel hingga tinggi terjadi defisit untuk 156 pos pada 2008. Artinya, ada 156 jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel.

Namun, semua berubah pada tahun 2009. Terjadi fenomena surplus dengan adanya 211 perwira berpangkat kolonel dan tinggi yang tidak mempunyai jabatan.

Kemudian, angka itu terus membengkak pada 2018 angka surplus mencapai 1.183 orang.

"Sekalipun Mabes TNI sudah menyiapkan sejumlah inisiatif seperti menambah Masa Dalam Pangkat (MDP) dan jumlah jabatan dengan memekarkan struktur, hal tersebut tetap tidak mengakhiri fenomena nonjob. Sebab, laju promosi dan laju pensiun tidak disertai intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten," beber Aliabbas.

Dia menuturkan bahwa penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukan solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan.   

Saat ini, kata Aliabbas, TNI lebih membutuhkan kebijakan tentang pengaturan wajib Masa Persiapan Pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum masa kedinasan berakhir.

"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selanjutnya usai berhenti dari militer," beber dia. (ast/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler