Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Nantinya Terima Putusan MK: Kita Move On lah

Rabu, 10 April 2024 – 21:30 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat memberikan keteranngan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (10/4/2024). Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak dapat menerima putusan MK apa pun hasil dari sidang sengketa Pemilu 2024 itu nantinya.

Ia mengajak semua pihak untuk move on atau beranjak dari suasana Pemilu 2024. Apalagi, momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang PHPU

"Kita move on-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.

Jimly berharap semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi, momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.

BACA JUGA: IFSR Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pemberian Makanan Gratis Kepada Pelajar

"Mudah-mudahan momentumnya baik, ini 'kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK" katanya.

Ia juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.

BACA JUGA: Pengamat: Kesaksian 4 Menteri di MK Mematahkan Narasi Penyalahgunaan Bansos Menjelang Pemilu 2024

"Apa pun putusannya karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tegas Jimly.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler