jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie setuju dibentuknya dewan pengawas seperti yang tertuang dalam usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut dia, dewan pengawas merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasehat KPK.
“Ya kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas), tidak mengganggu indenpendensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Revisi UU KPK, Nawawi Pamolango: Setuju Jika KPK Bisa Terbitkan SP3
Sejauh ini, kata dia, KPK memang sudah ada penasehat. Maka, dengan adanya dewan pengawas nantinya tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak.
“Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.
BACA JUGA: Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus
Namun, Jimly mengingatkan pemilihan Dewan Pengawas KPK juga harus dilakukan secara transparan. Selain itu, fungsi Dewan Pengawas KPK juga harus dipertegas perumusannya. Sehingga, jangan sampai mengganggu proses hukum.
“Misalnya kalau hal-hal misalnya penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga, selama ini kan dari pengadilan. Nah sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” jelas dia.
BACA JUGA: Revisi UU Mencegah KPK Bertindak seperti Lembaga Tertinggi Negara
Di samping itu, Jimly tetap mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja, kata dia, apabila ada hal-hal perlu dievaluasi untuk memperbaiki UU KPK tentu tidak dilarang juga. Asalkan, jangan memperlemah.
“Kita harus apresiasilah kinerja KPK sudah bagus selama ini, kecuali hal-hal perlu dievaluasi karena ada tuntutan untuk memperbaiki UU, ya tidak apa-apa sepanjang maksudnya bukan untuk mengkebiri. Ya tergantung kesepakatan saja lah, kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja,” tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil