jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Chairul Huda melihat KPK sudah berlagak seperti lembaga tertinggi negara yang punya kekuasaan tak terbatas. Bahkan, urusan pembentukan kabinet pun KPK ikut campur.
Karena itu, Huda tidak keberatan UU KPK direvisi. “KPK kadang-kadang ngawur sehingga perlu dong ada yang dibenahi, jangan KPK itu seperti lembaga tinggi negara. Ini perlu ada hal-hal yang diatur ulang supaya semua bisa dipertanggungjawabkan,” kata Huda saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Banyak Buang Uang Rakyat, Saatnya UU KPK Direvisi
Namun, dia mengingatkan revisi UU KPK ini bukan tanpa resiko. Bisa saja niat baik membenahi ini malah ditunggangi para koruptor untuk melemahkan KPK.
Karena itu, pembahasan revisi harus dilakukan secara transparan. Misalnya, lanjut dia, siapa saja konseptornya, apa target revisi, dan seperti apa perubahannya.
BACA JUGA: Dukung Revisi, Prof Romli Ibaratkan KPK seperti Mobil Butut
“Ini kalau perubahan pembahasan secara diam-diam, kan menimbulkan prasangka. Makanya mesti transparan. Alasan bagi yang pro apa, alasan bagi kontra apa. Itu yang harus kita bicara di ruang publik,” jelas dia.
Dia mengingatkan, KPK itu memiliki banyak kewenangan, maka perubahan terhadap poin UU KPK pun harus jelas. Misal, kata dia, pengawasan terhadap kewenangan KPK sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum itu tidak diperlukan perubahan.
BACA JUGA: DPR Mau Ubah UU KPK, Ibas Tegaskan Tak Boleh Ada Lembaga Tanpa Kontrol
“Karena, itu ada lembaganya didalam sistem peradilan pidana, namanya praperadilan. Tapi kalau pengawasan berkenaan dengan kewenangan koordinasi, kewenangan supervisi, kewenangan pengambilalihan, kewenangan pencegahan. Nah, itu perlu pengawasan,” katanya.
Selain itu, Huda menyoroti penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut dia, penyadapan itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan sehingga pengawasannya melalui peradilan sistem pidana. Nah, masalah penyadapan itu bukan soal pengawasan tapi hukum acara.
“Hukum acaranya ada tidak tentang penyadapan ini? Enggak ada. Jadi disini perlu revisi UU KPK tentang hukum acara bagaimana menyadap,” katanya.
“Jadi, urusan penyadapan ini perlu diatur ulang seperti apa sebaiknya hukum acaranya, supaya akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitas KPK menyadap, makanya bisa disalahgunakan,” jelas dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil