Jimly Larang Husni dan Hadar Tinggalkan Sidang DKPP

Rabu, 13 Agustus 2014 – 19:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik agar sebagian rekannya sesama komisioner tidak mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai akhir mendapat penolakan dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Salah seorang kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana secara khusus meminta agar yang meninggalkan sidang guna menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Husni dan Hadar.

"Yang Mulia, kami mohon untuk Ketua KPU dan saudara Hadar tetap tinggal di sini (mengikuti sidang)," ujarnya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8).

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Merasa Dirugikan Pemberitaan

Eggi mengajukan permintaan itu karena menganggap sidang di DKPP masih membutuhkan keterangan Husni dan Hadar. Terutama terkait dugaan pertemuan Hadar dengan petinggi PDIP, Trimedya Pandjaitan dan salah seorang pejabat Mabes Polri.

Mendengar permintaan tersebut, Jimly menyatakan setuju. Padahal, sebelumnya ia menyatakan Husni dan Hadar dapat berangkat ke MK guna mendampingi Ida Budhiati.

BACA JUGA: Pastikan Megawati, Wiranto dan Paloh Tak Mau Masuk Kabinet

Husni pun setengah berkelakar menyampaikan tanggapannya.  "Kalau begitu Pak Husni dan Pak Hadar tetap di sini (sidang DKPP). Karena memang diperkarakan ya," ucap Husni disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Sebelumnya Husni meminta izin meninggalkan sidang DKPP untuk menuju MK. Sebab, di DKPP sudah ada enam komisioner KPU. Sementara di MK hanya ada anggota KPU, Ida  Budhiati.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Politisi Golkar Sebut KPU Tidak Hitung Suara Pilpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Belum Pernah Pecat Komisioner KPU Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler