jpnn.com - JAKARTA - Perubahan tempat duduk dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dinilai merugikan tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pengadu. Terutama dalam pemberitaan.
Karena akibat ketidaktahuan wartawan, ketika Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie "mengingatkan" pihak tertentu, dampaknya di pemberitaan menyebut yang "diperingatkan" adalah kubu Prabowo-Hatta.
BACA JUGA: Pastikan Megawati, Wiranto dan Paloh Tak Mau Masuk Kabinet
"Menurut detik (detik.com), saksi (tim advokasi Prabowo-Hatta) dipangkas karena terlalu ngotot. Juga ada diberitakan kami dimarahi karena mengadu-adu," kata Mahendradatta, tim advokasi Prabowo-Hatta, dalam sidang DKPP yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8) petang.
Padahal komentar dan peringatan-peringatan yang dikemukakan Ketua Majelis Sidang, kata Mahendradatta, belum tentu ditujukan pada tim advokasi Prabowo-Hatta.
BACA JUGA: Politisi Golkar Sebut KPU Tidak Hitung Suara Pilpres
Karena itu ia meminta Jimly menjelaskan dalam sidang, bahwa memang telah terjadi perubahan tempat duduk. Sehingga pemberitaan tidak dipelintir yang dapat merugikan sejumlah pihak.
"Permainan opini di luar sana keras sekali. Apalagi dengan bumbu-bumbu ada pemelintiran," katanya.
BACA JUGA: DKPP Belum Pernah Pecat Komisioner KPU Pusat
Selain itu, Mahendradatta juga menanggapi langkah KPU memutar sebuah video terkait pelaksanaan pemungutan suara di Papua. Menurutnya, rekaman tersebut tidak menjawab pengaduan dugaan penyelenggara melakukan pelanggaran. Rekaman katanya hanya menayangkan tentang rekapitulasi dan saksi menjawab untuk kebutuhan sidang MK.
"Penyelesaian harus jelas, agar tidak muncul opini yang berbeda," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Bilang tak Semua Paham PP Reproduksi Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi