jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, menilai teori pemisahan kekuasaan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif sebagaimana dicetuskan pemikir Prancis, Montesquieu, sudah ketinggalan zaman. Jimly justru menambahkan adanya pilar kekuasaan keempat, yakni penyelenggara pemilu.
Jimly menjelaskan, secara luas cabang kekuasaan keempat dipegang oleh state, civil society, market and media. Sementara penyelenggara pemilu, sambungnya, termasuk dalam cabang kekusasaan keempat.
BACA JUGA: DKPP Dorong Penyelenggara Pemilu Taat Azas
"Penanggung jawab demokrasi ini ada di sini, (penyelenggara pemilu). Jadi dalam jangka panjang, penyelenggara pemilu harus dirancang jadi cabang keempat," kata Jimly di kantor KPU RI, Senin (30/9).
Jimly menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu menjadi lembaga strategis. Sebab, dalam undang-undang disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: KPU Kenalkan Sidalih ke Ketua DKPP
"Sehingga sebagai cabang kekuasaan keempat, lembaga penyelenggara pemilu perlu menyiapkan dari mulai SDM, kepegawaian, kelembagaan dan keperluannya lainnya," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Jimly: DKPP Jaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Membantu, Pemerintah Tak Akan Recoki KPU
Redaktur : Tim Redaksi