jpnn.com - BANDUNG - Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pemilu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cecep Agus Supriyatna, menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karenanya, peran pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu hanya bersifat membantu.
Hal itu dikatakan Cecep dalam lokakarya pers yang berlangsung di Bandung, Sabtu (28/9). Mengutip Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Cecep mengatakan bahwa dalam pasal 126 ayat 4 disebutkan peran pemerintah dalam pemilu di antaranya memberi dukungan sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan setelah ada permintaan dari penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: DKPP Bantah Tebang Pilih Soal Kasus Ketua KPU Jatim
Dengan adanya pasal tersebut, maka koordinasi antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu perlu diintensifkan demi menjaga kesuksesan hajat politik nasional lima tahun sekali itu. "Misalnya apa yang sudah dianggarkan KPU, itu jangan lagi meminta hal yang sama pada pemerintah. Ini yang perlu dipahami, peran kita mengakurasikan data kependudukan yang diperlukan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Cecep, pemerintah juga memiliki peran menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu. Selain itu, pemerintah juga menjamin kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu dan memonitori kelancaran penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Panwaslu Pangkep Diminta Hati-hati Tanggapi Pengaduan Masyarakat
"Dulu pemerintah dianggap berpihak pada salah satu parpol, nah sekarang kita pelaksana independen. Tetapi kondisinya sampai saat ini belum berjalan dengan baik. Karena itu kami sering koordinasi dengan KPU untuk memerbaiki ke depan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Adminduk Kemendagri, Bambang Basuki, mengatakan, perbaikan yang dilakukan pemerintah antara lain dengan terus mencoba menyempurnakan data kependudukan. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi warga negara yang kehilangan hak pilih.
BACA JUGA: Paksa Majelis Segera Keluarkan Putusan, Pengadu Kena Semprot Anggota DKPP
"Orang pintar di Indonesia banyak. Bisa lahir berkali-kali. Karena itu sekarang tengah di intensifkan," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tak Lengkap, Pengaduan KarSa Belum Bisa Disidangkan DKPP
Redaktur : Tim Redaksi