jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memertanyakan urgensi pengajuan hak angket oleh 116 anggota DPR kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. JK beralasan, hak angket mestinya diajukan untuk kepentingan umum semata dan bukan untuk masalah internal konflik internal partai seperti yang terjadi di Golkar dan PPP.
"Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat seorang menteri saja. Itu mestinya bukan bagian angket," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Dua Kubu di Golkar Sama-Sama Keras, Ini Pesan JK
Ratusan anggota DPR mengusulkan penggunaan hak angket pasca-keputusan Yasonna atas konflik internal yang terjadi di PPP dan Golkar. Untuk kasus PPP, Yasonna mengeluarkan surat untuk kubu M Romahurmuziy sehingga membuat pendukung kubu Djan Faridz meradang.
Sedangkan dalam kasus konflik internal Golkar, Yasonna mengeluarkan pengesahan untuk kubu Agung Laksono. Karenanya, Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan banyak anggota Fraksi Partai Golkar pendukung Aburizal Bakrie menginisiasi dan menandatangani usul penggunaan hak angket.
BACA JUGA: BBM Indonesia Termahal di Dunia, Pengusaha Penyalur Hentikan Pengangkutan
JK mengakui bahwa setiap anggota DPR memiliki hak yang dijamin konstitusi, termasuk untuk menggulirkan hak angket. Hanya saja dalam persoalan Yasonna, kata JK, mestinya cukup mengajukan hak bertanya.
"Tapi boleh saja dipertanyakan. Silahkan saja," sambung JK.
BACA JUGA: MA Tolak PK Mary Jane, Kejagung: Ini Kabar Gembira
Lantas apa tanggapan JK tentang tudingan bahwa pemerintah berbuat semena-mena dalam kasus konflik internal partai? Mantan ketua umum Golkar itu menyodorkan jawaban diplomatis.
"Saya tidak bisa menilai. Saya cuma menilai kepentingan umumnya," tandas JK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Lahir di Hari Jumat Kliwon, Menteri Ini Senyum-Senyum Kedatangan Tamu
Redaktur : Tim Redaksi