jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah tak mau disalahkan dalam eksekusi mati terpidana narkotika. Pemerintah berdalih eksekusi bandar narkotika merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi sejumlah bandar narkotika yang selama ini menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA: ISIS Ancam Serang RI, Polri Siap Hadapi
"Tapi kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA. Kalau tidak dilaksanakan, pemerintah salah karena tidak menegakkan hukum," katanya.
Peran pemerintah dalam eksekusi tersebut hanyalah penolakan pemberian pengampunan. Sebelum mengambil keputusan untuk menolak grasi, Presiden Jokowi juga telah berkonsultasi dengan MA dan ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
BACA JUGA: NU Tagih Janji Jokowi Realisasikan Tanah untuk Petani Miskin
"Para ulama menyarankan (presiden) tidak memberi pengampunan, karena perbuatan satu orang bandar bisa merusak ribuan orang," kata dia usai berkeliling di Museum Tsunami Aceh kemarin.
Karena tidak mendapat pengampunan, kata Kalla, kejaksaan tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakan perintah pengadilan.
BACA JUGA: Kejagung Masih Rahasiakan Tanggal Eksekusi Mati Dua Napi
"Kalau tidak diampuni, konsekuensinya memang dieksekusi kejaksaan," terangnya.(noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuntoro Diminta Bertanggung Jawab Atas Korban Tsunami yang Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi