BACA JUGA: Sibuk Bahas Anggaran, Banggar tak Diundang Dalam Pertemuan dengan KPK
"Menurut undang-undang presiden pun bisa dipanggil kalau ada masalah yang penting benar," tegas JK kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Disinggung soal pemeriksaan Banggar yang berakibat tidak dilaksanakannya pembahasan RAPBN, JK menegaskan bahwa yang dipanggil KPK adalah personal dan bukan pada lembanganya
Seperti diketahui, masalah ini mencuat pasca Pimpinan Banggar DPR RI diperiksa KPK
BACA JUGA: Muhaimin Dikawal, Tamsil Banyak Bawa Berkas
Pimpinan DPR merasa tersinggung dan memboikot pembahasan RAPBN 2012BACA JUGA: Pengamat Anggap Era Amien Rais sudah Habis
Namun, dua kali diundangan KPK mangkirMuncul berbagai statement dan persepsi dari masalah itu.Bahkan, muncul statement dari Ketua DPR Marzuki Alie, yang menyatakan legislatif bisa memanggil paksa KPK sesuai Undang-undangDi sisi lain, Marzuki juga meminta pemeriksaan kepada dua Pimpinan Banggar oleh KPK ditundaIni menimbulkan kritikPraktisi hukum, Ahmad Rifa'i menilai, tidak sepantasnya seorang Ketua DPR RI berbicara demikian, meminta pemeriksaan Pimpinan Banggar ditundak
"Tidak pantas Ketua DPR bicara seperti ituItu menandakan, ada sesuatu yang terjadi di Banggar," kata Rifa'i, dalam sebuah diskusi, Minggu (2/10), di Cikini, Jakarta Pusat.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, Senin (3/10), di Jakarta, mengatakan DPR berkeinginan polemik ini harus disudahi, karena tidak produktif serta merugikan banyak pihak(fuz/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermasalah, Proyek e-KTP Terindikasi Dikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi