JK Punya Solusi Lain untuk Revisi UU KPK

Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:58 WIB
Wapres RI Jusuf Kalla. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketika pejabat pemerintah lainnya enggan menanggapi draf revisi UU KPK, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru memiliki pemikiran lain. Termasuk soal usia KPK yang dipatok hanya sampai 12 tahun.

Menurut pria yang akrab disapa JK itu, usia KPK tidak perlu dibatasi. Hanya cukup dievaluasi.

BACA JUGA: 9 Bulan Jaga Perbatasan RI-PNG, Yonif 400/Raider Panen Pujian Atasan

“Ya mungkin jangan ditentukan usianya 12 tahun. Tapi dievaluasi dari waktu ke waktu aja. Katakanlah, setiap 10 tahun dievaluasi,” ujar JK di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10).

JK mengakui, KPK memang saat itu dibentuk 2000 silam karena adanya krisis dalam penegakan hukum korupsi.

BACA JUGA: PAN Setuju Revisi UU KPK, tapi Bukan Untuk Dilemahkan

Sejak dulu, tegasnya, KPK memang bersifat ad hoc, yang tidak bisa selamanya ada. Tapi ia berharap KPK tidak sampai dibatasi usianya.

“Tetap dievaluasi. Jangan-jangan 12 thn yang akan datang itu korupsi tidak berhenti, ya tetap jalan. Tapi kalau sudah menurun otomatis kan kembali ke normal," imbuhnya.

BACA JUGA: Anak Buah Menteri Jonan Disebut Terima Suap dari Mantan GM Hutama Karya

Selain itu, JK juga menyoroti rencana pemangkasan kewenangan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, tidak masalah jika lembaga antikorupsi itu memiliki fungsi penuntutan.

“Tentu ini hak DPR untuk menilai. Tapi saya kira untuk KPK sekarang ini ya tetap penuntutan sekaligus. Tetap aja enggak apa-apa,” tandas JK.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler