jpnn.com - JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu ribet. Implementasinya pun sulit dilaksanakan karena dalam UU tersebut mengharuskan PNS menjadi manusia super.
"Saya sudah baca UU ASN ini, sangat bertele-tele. Jangankan dilaksanakan, istilahnya pun susah dihafal dan dimengerti," kata JK dalam sambutannya di acara rakornas kepegawaian, di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (10/6).
BACA JUGA: Menteri Gobel Punya Kabar Gembira Jelang Puasa
Dia mencontohkan pengubahan eselonisasi. Jika dalam UU Kepegawaian hanya mengenal eselon I, II, III, IV, dan V, di UU ASN penyebutannya berubah menjadi jabatan pimpinan tinggi.
"Saya bingung ini untuk membedakan jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama. Sudah pimpinan tinggi, utama lagi. Berarti untuk jabatan menteri harus pimpinan super tinggi," kata JK yang disambut tawa peserta rakornas.
BACA JUGA: Bang Yos Harus Memilih, BIN atau PKPI
Menurut JK, penyebutan jabatan pimpinan tinggi lebih sulit dihafalkan ketimbang sebutan eselon satu dan seterusnya. Meski begitu dari sisi positifnya, UU ASN menginginkan aparatur negara mempunyai kemampuan super. Ini sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang diterima ASN. (esy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Angkat Seluruh Honorer K2 jadi CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi DPR 20 Miliar Wajib Diketahui Pak Lurah
Redaktur : Tim Redaksi