Aktivis advokasi buruh migran, MochCholily menilai sebagai terobosan baru yang sangat dibutuhkan oleh TKI/TKW untuk memperoleh perlindungan hukum
BACA JUGA: JK Makin Berani Hadapi SBY
Menurut Cholily, penasihat hukum asal Indonesia yang berada di kedutaan
besar dan konsulat jenderal nanti diharapkan memiliki jaringan kerja sama dengan penasihat hukum di negara tujuan TKI/TKW tersebut.
Sehingga, peran dan fungsi yang idharapkan efektif dan maksimal, dengan mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara bersangkutan, atauperjanjian tenaga kerja antar-negara yang disepakati.
Penasihat hukum sangat dibutuhkan para TKI/TKW yang kerap mendapat masalah
Tidak sampai disiti, jaminan JK bahwa TKI/TKW juga bakal diberikan akses komunikasi dengan kedutaan dan keluarga di Indonesia itu lebih baik dan mudah diterapkan, melengkapi gagasan kongkrit JK soal bantuan hukum untuk TKI/TKW.
"Jika ini yang dijalankan, maka sangat tegas terlihat bahwa komitmen negara memenuhi pelayanan hukum gratis saat warganya terlibat sengketa memang ada," tandas Cholily.
Sementara itu, ekonom dari Econit Hendri Saparini menilai gagasan JK ini merupakan suatu kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya
BACA JUGA: Jangan Lupa Kami Juga Punya Suara
"Selama ini mereka (TKI/TKW) kan tidak mengerti hak-haknya," ujarnya.Perhatian tinggi kepada TKI/TKW sangat mendesak
Sebagian besar berada di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan negara lainnya.
Jumlah TKI/TKW yang berangkat ke mancanegara dari tahun ke tahun menunjukkan tren meningkat
BACA JUGA: Harus Pertegas Visi Pemisahan Bisnis dan Politik
Tahun 2008 lalu, jumlah TKI yang berangkat ke mancanegara mencapai 650 ribuTahun 2009 ditargetkan sebanyak 700 ribu TKI/TKW berangkat ke luar negeri.Devisa yang disumbangkan TKI/TKW tahun 2008 mencapai 85 triliun atau 8,5% dari kekuatan APBN 2009Tahun 2007, devisa TKI/TKW mencapai Rp 44 triliun dan tahun 2006 sebesar Rp 35 triliunBahkan tahun 2009, devisa dari sektor TKI/TKW ditargetkan lebih dari Rp 100 triliunBerarti mereka menjadi penyumbang devisa nomor dua setelah minyak dan gas.
Namun demikian, nasib TKI/TKW masih mengenaskan, terutama dari aspek perlindungan hukum di negara tujuanRibuan TKI/TKW dirampas hak-haknya oleh majikan mereka, karena minimnya proteksi dan bantuan hukum yang diberikan pemerintahData tahun 2008 menunjukkan, lebih 150 buruh migran Indonesia meregang nyawa ketika bekerjaMereka berangkat sehat walafiat dan pulang dengan terbungkus peti mati.
Di Singapura, TKI yang mati sejak 1999 hingga 2007 tercatat 147 orangDi Malaysia, menurut data KBRI Malaysia, dari Januari hingga November 2008 ada 513 warga negara Indonesia yang mati, dan sebagian besar adalah TKIItu belum termasuk kasus kematian TKI/TKW di negara lain di luar Malaysia dan Singapura(ysd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Ceroboh, Pilpres Bisa Cacat
Redaktur : Tim Redaksi