Harus Pertegas Visi Pemisahan Bisnis dan Politik

Kamis, 25 Juni 2009 – 20:48 WIB
JAKARTA- Untuk meminimalisir konflik kepentingan bisnis dan jabatan politik, perlu diatur dengan undang-undangJabatan politik dan bisnis, ditengarai menjadi penghalang terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih

BACA JUGA: Jika Ceroboh, Pilpres Bisa Cacat

''Konflik kepentingan bisnis dan politik sudah menjadi masalah yang krusial
Pada pemerintahan orde baru misalnya, hampir tidak ada bisnis yang tidak terkait dengan pemerintahan,'' kata pengamat ekonomi di ICMI Umar Djouro dalam diskusi 'Komitmen Capres/Cawapres terhadap konflik Kepentingan Bisnis' di Jakarta, Kamis (25/6)

BACA JUGA: Hatta Radjasa Minta Bawaslu Bertindak Tegas

Selain Umar, tampil sebagai pembicara lainnya, Ibrahim Fahmi (ICMI) dan praktisi bisnis Melli Darsa.

Umar Djuoro menambahkan pemisahan antara kepentingan bisnis dan politik perlu diatur secara tegas
Di AS, misalnya, hampir selalu ada hubungan antara pebisnis dan pemegang kendali kekuasaan, tetapi ada pemisahan kepentingan yang jelas dalam ketentuan UU.Undang-undang yang mengatur mengenai konflik kepentingan bisnis seseorang saat menjadi pejabat publik, perlu segera direalisasikan

BACA JUGA: Kubu JK Somasi Rizal Mallarangeng

Keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk membatasi seseorang agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan“Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina dan Singapura sudah mengatur tentang ketentuan ini, sehingga mereka bisa dengan leluasa membatasi gerak para pejabatnya untuk tidak mendapatkan keuntungan dari sisi bisnis selama mereka menjadi pejabat,” kata Umar Juoro

Pentingnya undang-undang yang mengatur mengenai konflik kepentingan bisnis, juga disuarakan oleh  Ibrahim Fahmi BadohMenurut dia, undang-undang ini harus segera direalisasikan mengingat berdasarkan data pada tahun 2004 anggota DPR yang tercatat sebagai pengusaha jumlahnya mencapai 18-21 persenJumlah itu meningkat pada periode 2004 sampai 2009 ini yakni 32%“Undang-undang ini untuk membatasi gerak bisnis para pengusaha yang terjun ke dunia politik, termasuk juga para kroni dan keluarganya,” kata Fahmi.

Di samping itu, keberadaan undang-undang ini juga dapat membangun persaingan sehat, sehingga ke depannya usaha yang maju tidak hanya usaha yang punya cantolan politik, seperti yang banyak terjadi pada saat ini.Sementara itu menurut praktisi hukum bisnis Melli Darsa, setiap persoalan yang berkait dengan bisnis tidak selamanya perlu diselesaikan dengan menyiapkan undang-undangPerilaku dan moral para pelaku bisnisnya juga sangat penting untuk diedukasi, mengingat selama ini yang terjadi mereka tidak bisa memisahkan antara bisnis dan berpolitik“Para pelaku bisnis biasanya mencampuradukkan urusan bisnis dengan politik, meskipun mereka sebenarnya sudah mengerti harus memisahkan dua persoalan itu,” paparnya.

Sementara Ibrahim Fahmi mengemukakan, banyak pejabat publik yang menghadapi konflik kepentingan antara bisnis dan politikTidak jarang kebijakan atau keputusan pejabat publik terkait kepentingan bisnis keluarga, kolega maupun pengusaha yang memberi andil saat pemilihan umum.Dia mengkhawatirkan jika tidak ada ketentuan tegas mengenai pemisahan antara bisnis dan kepentingan politik yang tegas akan menyebabkan sumber daya publik dikoptasi untuk kepentingan privat.

Sedangkan Melli Darsa menegaskan, pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) dijadikan momentum untuk menguatkan tuntutan agar calon-calon pemimpin memiliki visi dan misi yang jelas mengenai pemisahan kepentingan politk dan bisnisnya."Sayangnya, capres dan cawapres belum menyampaikan sikap atau pandangan serta visi dan misinya terkait pemisahan kepentingan politik dan bisnisnya," katanyaCapres dan cawapres perlu menegaskan sikapnya apabila terpilih dalam pilpres bisa memisahkan kepentingan bisnisnya dengan kepentingan kekuasaan"Padahal konflik kepentingan  merupakan awal terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi," katanya.(aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres-cawapres Militer Harus Tegakkan HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler