JK Tak Mungkin Cawapres Lagi Jika Sistem Seperti Ini

Kamis, 26 Juli 2018 – 21:42 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin mengatakan Jusuf Kalla tidak mungkin kembali maju sebagai calon wakil presiden jika Indonesia menganut sistem pemerintahan semi presidential. Berbeda kalau sistem yang digunakan adalah presidential.

“Dalam sistem semi-presidential atau quasi presidential, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri, tidak terkecuali kepada wakil presiden,” ujar Said di Jakarta, Kamis (26/7).

BACA JUGA: AHY Opsi Terbaik jadi Cawapres Prabowo, Nih Alasannya

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, pembagian kekuasaan pada sistem semi presidential disebut dengan eksekutif ganda. Berbeda dengan sistem presidential, dimana yang berlaku asas eksekutif tunggal.

"Dulu, sebelum UUD 1945 diamendemen, konstitusi kita memang tidak menegaskan asas mana yang diikuti, eksekutif tunggal atau eksekutif ganda. Tapi dalam praktiknya, Bung Karno menginterpretasikan bahwa kata presiden, itu termasuk di dalamnya wakil presiden. Maka jadilah mereka dwi-tunggal," ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Kandas di Pilpres Jika Cak Imin Tarik Dukungan

Model dwitunggal itu, kata Said, boleh juga disebut eksekutif ganda. Posisi Wakil Presiden Mohammad Hatta saat itu bukan sekadar ban serep seperti yang berlaku dalam sistem presidential.

"Asas eksekutif ganda bahkan pernah secara konkret dipraktikkan saat Bung Karno berbagi kekuasaan dengan Syahrir dan Amir Syarifudin," katanya.

BACA JUGA: Suhendra: Pilpres 2019 Ibarat Pertarungan Pandawa Vs Kurawa

Di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin, kata Said, praktik berbagi kekuasaan juga pernah dilakukan. Ketika menjadi wakil presiden untuk pertama kalinya, JK sempat memegang kekuasaan mengurusi urusan dalam dan luar negeri selama berlangsungnya proses perdamaian Aceh yang melibatkan pemerintah Finlandia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Padahal, Presiden SBY ketika itu tidak dalam posisi berhalangan.

Karena itu, Said menilai, jika Indonesia menganut sistem semi-presidential dengan asas eksekutif ganda, maka pembatasan masa jabatan wapres sebanyak dua periode tidak perlu lagi melihat apakah limitasi itu berlaku berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Mau berturut-turut atau tidak, sepanjang sudah dua kali menjabat, maka harus pensiun dari jabatan sebagai wapres. Haknya untuk dipilih kembali pada jabatan yang sama harus dinyatakan berakhir," kata Said.

Saat ditanya alasannya, Said mengatakan, dengan kekuasaan yang ada pada diri seorang wapres, maka dari situ muncul potensi akan melanggengkan jabatan tersebut secara terus-menerus.

“Sekarang pertanyaannya, pascaamendemen UUD 1945, kita menganut sistem yang mana? Kalau konsisten pada sistem presidential, maka yang diberlakukan asas eksekutif tunggal. Wakil presiden tidak lebih hanya ban serep saja,” tutur Said.

Konsekuensi dari sistem itu, pembatasan masa jabatan wapres selama dua periode dapat saja diberi interpretasi limitasinya berlaku untuk kondisi yang berturut-turut.

“Tapi, dengan memperhatikan praktik ketatanegaraan di Indonesia sejak era dwi-tunggal Sukarno-Hatta yang sudah menganut asas eksekutif ganda, dan bahkan pernah ditradisikan di era pemerintahan SBY-JK, maka khusus pada isu ini saya cenderung menyebut sistem yang kita anut lebih bercirikan sistem semi-presidential," pungkas Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi Jabatan Wapres di MK Dianggap Langkah Mundur


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler