JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa penghitungan suara hasil pilpres yang diajukan pasangan Jusuf Kalla–Wiranto dan Megawati Soekarnoputri–Prabowo Subianto kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/8)Agenda sidang adalah pembuktian dari pemohon, termohon dalam hal ini KPU, dan pihak terkait.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar dan dimulai dengan pembuktian oleh kuasa hukum pasangan JK-Win, Chaeruman Harahap, yang mempermasalahkan mengenai pengurangan TPS
BACA JUGA: Demokrat Gadang Anas Ketua DPR
Pemohon I mengajukan bukti (P-11 sampai dengan P-13) yang menunjukkan adanya pengurangan 69.000 TPS di seluruh IndonesiaBACA JUGA: DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik
"Sekitar 70 persen dari 34,5 juta suara tersebut, menurut perhitungan kami merupakan pemilih Golkar dan Hanura yang mendukung pasangan capres – cawapres nomor urut 3," ungkap Chaeruman HarahapDengan hitungan itu, berarti JK-Win mengklaim kehilangan 24,1 juta suara
BACA JUGA: DPR Anggap Gugatan DPD Hal Biasa Rencana DPD
Sementara, dari hasil rekapitulasi suara oleh KPU, dari sebanyak 121.504.481 suara sah, SBY-Boediono meraup 73.874.562 suara atau 60,80 persenDisusul pasangan Mega-Pro yang mendapat 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan JK-Wiranto 15.081.814 suara atau 12,41 persenKalau klaim kubu JK-Win itu ditambahkan dengan hasil resmi perhitungan KPU, maka total 'suara' yang didapat JK-Win mencapai 39,1 juta suaraNamun, pihak KPU membantah pengurangan TPS ini berpengaruh pada hilangnya suara seperti yang diungkapkan kuasa hukum JK-WinMenurut Termohon, pengurangan TPS bukan berarti penghapusan TPS (bukti T-6 dan T-9)“TPS-TPS tersebut kami gabungkan, bukan dihilangkanMisalnya pada pileg lalu, ada TPS 1 dan TPS 2, namun pada pilpres kedua TPS tersebut digabung menjadi satu dalam TPS 1Maka pemilih di TPS 2 akan dipindahkan hak pilihnya ke TPS 1,” jelas kuasa hukum KPU.
Mengenai permasalahan DPT ganda, pihak JK-Win membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada pencoretan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti yang diungkapkan KPU dalam persidangan sebelumnya"Sebagai contoh, dalam rekapitulasi DPT di Jakarta Utara, tidak ada pencoretan DPT ganda seperti yang dijelaskan oleh KPU," jelas kuasa hukum JK-Win.
KPU tegas membantah pernyataan pemohon dengan menyerahkan bukti (T-4, T-7 dan T-10) yang menunjukkan bahwa pihaknya telah melakukan pencoretan terhadap DPT ganda“Bukti tersebut memperlihatkan DPT ganda di TPS yang dicoretKami berusaha untuk menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya," jelas tim kuasa hukum KPU.
Namun pernyataan KPU ini disanggah oleh pemohon karena KPU tidak membuat berita acara pencoretan"Padahal seharusnya jika Termohon melakukan pencoretan di TPS-TPS, tetap harus melakukan berita acara sebagai bukti yang kuat," tegas kuasa hukum pemohonHakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar pun menengahi dengan menyarankan agar Pemohon menuliskan keterangannya tersebut dalam kesimpulan yang harus diserahkan Sabtu (8/8) kepada Kepaniteraan MK"Pemohon cukup menyimpulkan hal tersebut dalam kesimpulan saja dan diserahkan kepada Kepaniteraan MK sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim," jelas Mukthie(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Redaktur : Tim Redaksi