jpnn.com - JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menghadiri sidang paripurna DPR yang membahas laporan Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Rabu (26/11). Kehadirannya mendapat sambutan baik sekaligus cibiran dari anggota dewan.
Pasalnya, Yasonna tetap hadir, ketika para menteri lainnya menolak datang ke parlemen. Ia disebut membangkang pada titah Presiden Joko Widodo yang meminta Seskab membuat surat edaran pelarangan menteri ke DPR saat ini.
BACA JUGA: Berkas Triomacan2000 segera Dilimpahkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mendengar kabar itu tidak lalu menyalahkan kehadiran Yasonna di DPR. Apalagi, Yasonna hadir hanya untuk sidang rapat paripurna, bukan RDP dengan komisi DPR seperti yang dilarang presiden.
"Ya kan rapat paripurna. Hanya menghadiri paripurna tapi tidak berbicara di komisi kan," tutur JK di Jakarta, Rabu (26/11).
BACA JUGA: Kurangi Beban Buruh, Kemenaker Fokus di Perumahan
JK pun memastikan bahwa surat edaran untuk para menteri Kabinet Kerja itu akan berlaku sampai situasi di DPR RI kondusif. Meski Yasonna yang menjadi bagian kabinet itu justru mengaku tak pernah tahu dan mendapatkan surat edaran dari Seskab Andi Widjajanto terkait pelarangan hadir di parlemen. "Pokoknya kita tunggu sampai UU MD3 selesai," tandas JK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: BPOM Sita 51 Obat Tradisonal Berbahan Kimia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Zebra 2014, Targetkan Pelanggar Lalin Berkurang
Redaktur : Tim Redaksi